A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan
berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai
perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan
masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana
hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut
haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah
kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas
sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian,
kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami
apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Pendapat
secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran.
Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan
pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.
Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian
pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1
(1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang
mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak
atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat
setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan
pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang
dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Sebelum
membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.
Apa
yang kalian ketahui setelah melakukan pengamatan terhadap pendapat di
muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk
demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan
berikut ini.
Mengeluarkan
pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak,
atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun
1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak
untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan
hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas
mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan
pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan
antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah :
1.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai
salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945;
2.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan atau kelompok.
Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban
dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum
(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban
aparatur pemerintah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum
(Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang
masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar
penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib,
dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa
atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau
demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema
tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat
di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan
perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat
di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan
pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan
pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai
saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu
saluran tradisional dan saluran modern.
Saluran
tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan
sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok.
Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi
yang modern.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1.
Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah
tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu
tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2.
Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak,
seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di
kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai,
unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Saluran
modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan
peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat
dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama
(menjangkau banyak orang).
Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern itu antara lain:
1.
Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel
maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik
(e-mail) melalui internet.
2.
Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak
dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah,
jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et, selebaran,
dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi,
dan internet.
Pengunaan
saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak
asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E
(3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti
setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang
dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran
dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut
sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (Pasal 28F UUD 1945).
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa
pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif
dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang
tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan,
pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban
meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga
kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti
telah dijelaskan di atas. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur
kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap
orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan
bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap
dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena
itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat
yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau
mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat
dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar